KPK Panggil Steffy Burase, Istri Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:39 WIB
loading...
KPK Panggil Steffy Burase,...
Fenny Steffy Burase, istri kedua mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, masuk dalam daftar nama yang diperiksa tim penyidik KPK, Jumat (19/5/2023). FOTO/INSTAGRAM @steffyburase
A A A
JAKARTA - Fenny Steffy Burase , istri kedua mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf , masuk dalam daftar nama yang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/5/2023) hari ini. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh dengan tersangka Izil Azhar (IA).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fenny Steffy Burase, swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/5/2023).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Steffy Burase berkaitan dengan kasus gratifikasi Izil Azhar. Namun, sebelumnya ia pernah diperiksa KPK saat proses penyidikan Irwandi Yusuf.



Irwandi Yusuf merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Oktober 2022, lalu.

KPK kemudian mencegah Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan Izil Azhar. Irwandi dicegah ke luar negeri dalam waktu enam bulan terhitung sejak 27 Januari hingga 27 Juli 2023.

Sementara itu, Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Izil Azhar disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.

Pria yang karib disapa Ayah Merin tersebut diduga perantara gratifikasi dari Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Irwandi Yusuf. Adapun, gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.



KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan Depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi berkas penyidikan Izil Azhar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2784 seconds (0.1#10.140)